Dari Abdullah bin Zubair bin al-Awwam radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ أَحْبُلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ
Sungguh seorang dari kalian yang mengambil talinya lalu dia mencari seikat kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya kemudian dia menjualnya lalu Allah mencukupkannya dengan kayu itu lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada manusia, baik manusia itu memberinya atau menolaknya. HR. Bukhari.
Bahasa Hadits
أَحْبُلَهُ
Adalah kata jamak dari حَبْلٌ yang artinya tali.
فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهَا وَجْهَهُ
Allah akan mencukupinya dari meminta manusia dengan nilainya. Penjelasan dengan menyebutkan kata wajah (وَجْهٌ) karena saat manusia meminta ia meminta dengan menggunakannya dan wajah merupakan bagian tubuh manusia yang paling mulia.
مَنَعُوهُ
Menolaknya dan tidak memberinya.
Faidah Hadits
1. Dorongan bekerja untuk mendapatkan rezki meskipun pekerjaan itu dipandang remeh dan hina di mata manusia.
2. Meletihkan diri dalam mendapatkan rezki yang halal.
Wallahu ‘alam bi as-shawab.
Rujukan:
al-Bugha, Dr. Musthafa dkk. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin.