Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَلاَ تَأتُوهَا وَأنْتُمْ تَسْعَونَ، وَأتُوهَا وَأنْتُمْ تَمْشُونَ، وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أدْرَكْتُم فَصَلُّوا وَمَا فَاتكُمْ فَأَتِمُّوا
“Jika shalat sudah ditegakkan (iqamatnya) janganlah kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa. Datangilah dengan berjalan tenang. Maka apa yang kalian dapatkan shalatlah, dan mana yang ketinggalan sempurnakanlah.” Muttafaqun ‘alaih.
Muslim menambahkan dalam riwayatnya:
فَإنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا كَانَ يَعْمِدُ إِلَى الصَّلاَةِ فَهُوَ في صَلاَةٍ
“Sebab bila salah seorang diantara kalian mulai pergi untuk mendirikan shalat, maka hal itu telah dihitung dalam shalat.”
Bahasa Hadits
تَسْعَونَ
Terburu – buru dan berlari – lari.
تَمْشُونَ
Yakni tanpa terburu – buru.
السَّكِينَةُ
Tidak tergesa – gesa, tenang, dan berwibawa.
An-Nawawi berkata: as-Sakinah: tidak tergesa – gesa dalam gerakan, menjauhi senda gurau, dan tenang dalam penampilan, seperti menundukkan pandangan, merendahkan suara, dan tidak menoleh -noleh.
يَعْمِدُ
Menuju ke arah atau memaksudkan.
Faidah Hadits
1. Makruhnya terburu – buru untuk mendapati shalat bersama imam karena pada yang demikian itu terdapat kekacauan dan tidak terdapat ketenangan dalam memasuki shalat.
2. Anjuran untuk tenang dalam menuju shalat dengan khusyu’ dan tenang.
3. Ketika seseorang memaksudkan untuk shalat atau menuju shalat, maka dituliskan keutamaan baginya sejak permulaan tindakannya menuju ke sana.
4. Dapat dipahami dari hadits ini bahwa shalat seseorang yang didapati dilakukan bersama imam itulah awal shalatnya, dan shalat yang ia kerjakan setelah bersama imam itulah akhir shalatnya, sebab penyempurnaan itu adalah bagi yang akhir.
Wallahu ‘alam bi as-shawab.
Rujukan:
al-Bugha, Dr. Musthafa dkk. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin.