Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim).
Bahasa Hadits:
(رَأَى) Melihat. Maksudnya mengetahui, karena menganggap sesuatu itu sebagai kemungkaran harus didasarkan pada pengetahuan, baik ia melihat atau tidak.
(أَضْعَفُ الْإِيمَانِ) Selemah – lemahnya iman. Maksudnya iman yang paling sedikit buahnya.
Faidah Hadits:
- Wajibnya mengubah kemungkaran dengan wasilah – wasilah / sarana – sarana yang memungkinkan.
- Faidah adanya pengingkaran dalam hati adalah terwujudnya amarah dalam diri untuk menolak kemungkaran dan sebagai pengingat untuk senantiasa menolaknya.
- Amar ma’ruf nahi mungkar adalah tanggung jawab kolektif umat Islam karena amar ma’ruf nahi mungkar adalah fardhu kifayah (semua orang berkewajiban untuk melakukannya dan baru akan gugur apabila telah ada yang melakukannya).
- Dikatakan bahwa hadits ini adalah sepertiga dari Islam karena hadits ini memuat perintah kepada kebaikan (amar ma’ruf) dan mencegah dari yang mungkar (nahi mungkar). Dikatakan juga bahwa hadits ini adalah Islam secara keseluruhan karena amal – amal syariah itu bisa berupa kebaikan yang wajib untuk memerintahkan dengannya atau kemungkaran yang wajib untuk mencegah darinya.
Maraji’:
- al-Bugha, Dr. Musthafa dkk. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin.