Allah ta’ala memerintahkan kepada kita untuk mentadaburi Al-Qur’an serta memahami makna – maknanya yang jelas dan lafadz – lafadznya yang fasih. Allah mengabarkan kepada kita bahwasanya tidak terdapat perbedaan di dalam Al Qur’an, tidak pula terdapat kegoncangan dan pertentangan karena Al Qur’an itu diturunkan dari Yang Maha Bijak lagi Maha Terpuji, Al-Quran adalah haq berasal dari Allah yang haq. Allah ta’ala berfirman:
(أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا)
Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci? QS. Muhammad 24.
(أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا)
Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. QS. An-Nisa’ 82.
Yakni apabila Al Quran itu dibuat atau diciptakan, sebagaimana yang dikatakan oleh orang – orang jahiliah musyrikin dan munafiqin di dalam batin – batin mereka, maka niscaya akan terdapat banyak sekali perbedaan di dalamnya yaitu kegoncangan dan pertentangan. Sedangkan Al Qur’an ini selamat dari perbedaan – perbedaan tersebut, maka Al Quran itu adalah dari sisi Allah.
Perbedaan – perbedaan tersebut bisa tampak baik itu pada susunan bahasanya maupun pada maknanya.
Adapun dalam hal susunan bahasa dan kefasihannya: maka bisa jadi akan ada sebagian isinya yang fasih serta tidak dapat ditiru sementara sebagian laginya tidak demikian.
Adapun dalam hal maknanya: maka bisa jadi akan ada sebagiannya yang bermakna shahih dan sebagiannya lagi yang bermakna fasad atau tidak benar. Juga akan mengabarkan mengenai sesuatu hal yang ghaib dan kisah – kisah orang – orang yang sebelumnya yang kadang sesuai fakta dan kadang tidak sesuai fakta. Kemudian menggambarkan hakikat – hakikat sosial masyarakat, perekonomian, politik dsb kepada umat namun penjelasannya menjauhi kebenaran. Kemudian juga menjelaskan mengenai hakikat aqidah, asas hukum – hukum syariat, hukum – hukum kaidah umum, dsb namun hal tersebut merupakan hal -hal yang remeh.
Syaikh Wahbah Zuhaili menjelaskan dari QS. An-Nisa’ ayat 82 di atas bahwa merupakan sebuah kewajiban untuk mentadaburi al-Qur’an untuk mengetahui maknanya. Perintah ini wajib bagi setiap muslim, tidak cukup baginya hanya tilawah atau membacanya saja tanpa bergulat dan mempelajari makna dan maksudnya. Di dalam ayat tersebut terdapat dalil atas perintah untuk mempelajari dan berdalil dengannya serta membatalkan taqlid dalam masalah aqidah dan ushuluddin.
Sudahkah kita mentadaburi al-Quran hari ini?