Adab – Adab Buang Air Kecil dan Buang Air Besar

1. Orang yang buang hajat di tempat terbuka (gurun) tidak boleh menghadap atau membelakangi arah kiblat.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abi Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

إِذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

“Jika kalian buang hajat, maka janganlah kalian menghadap ke arah kiblat dan jangan pula membelakanginya. Tetapi menghadaplah ke timurnya atau ke baratnya.”             

Yang demikian itu dikhususkan untuk di padang pasir (ruang terbuka), dan tempat – tempat yang tidak memiliki penutup. Dalil pengkhususannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan yang lainnya dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:

ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِي فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ

“Aku pernah naik di rumah Hafshah karena suatu urusanku. Maka aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam buang hajat membelakangi kiblat menghadap Syam.”

Maka makna hadits yang pertama adalah tempat yang tidak disiapkan untuk buang hajat dan tempat – tempat yang semakna dengannya yang tidak memiliki penutup. Adapun makna hadits kedua adalah tempat yang memang disiapkan untuk buang hajat dan yang semakna dengannya sebagai konsekuensi menggabungkan antara dua dalil.

  1. Tidak boleh buang air kecil atau air besar di air yang menggenang.

Diriwayatkan oleh Muslim dan yang lainnya: dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ

“bahwa beliau melarang kencing pada air yang menggenang.”

Buang air besar lebih ‘buruk’ daripada kencing, maka larangan untuk buang air besar di air yang menggenang atau tidak mengalir adalah lebih utama. Larangan ini hukumnya adalah makruh, namun dinukil juga dari Imam Nawawi bahwasanya larangan ini hukumnya haram.

 

  1. Tidak boleh buang air kecil atau air besar di bawah pohon yang berbuah, di jalan (yang biasa dilalui manusia), dan di tempat berteduh.

Muslim dan yang lainnya meriwayatkan: dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ

“Jauhilah kalian dari dua urusan yang mendatangkan laknat.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah dua urusan yang mendatangkan laknat itu?” Beliau menjawab: “Orang yang buang hajat di jalan manusia atau di tempat berteduhnya mereka.”

 

  1. Tidak boleh buang air kecil atau buang air besar di lubang.

Abu Dawud dan yang lainnya meriwayatkan dari Abdullah bin Sarjis:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْجُحْرِ

“bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kencing di lubang.”

  1. Tidak boleh berbicara ketika kencing atau buang air besar.

Muslim dan yang lainnya meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ

“bahwa seorang laki-laki pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang saat itu sedang buang air kecil, lalu dia mengucapkan salam kepada beliau, namun beliau tidak menjawabnya.”

Abu Dawud dan yang lainnya juga meriwayatkan dari Abi Sa’id radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:

لَا يَخْرُجْ الرَّجُلَانِ يَضْرِبَانِ الْغَائِطَ كَاشِفَيْنِ عَنْ عَوْرَتِهِمَا يَتَحَدَّثَانِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ

“Janganlah dua orang laki-laki pergi ke tempat buang hajat dalam keadaan membuka aurat keduanya, lalu bercakap-cakap, karena sesungguhnya Allah ‘azza wajalla membenci demikian.”

  1. Tidak boleh kencing atau buang air besar menghadap atau membelakangi matahari dan bulan.

An-Nawawi di dalam kitabnya al-Majmu’ menyampaikan bahwasanya hadits yang berkaitan dengan hal ini adalah dhaif bahkan batil. Yang shahih masyhur adalah makruhnya buang air kecil atau buang air besar menghadap matahari dan bulan saja, tanpa membelakanginya. Al-Khatib berkata dalam kitabnya al-Iqna’: pendapat inilah yang sah.

Maraji’:

al-Bugha, Dr. Musthafa Diib. At-Tadzhib fii Adillat Matan al-Ghayah wa at-Taqrib.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *