Daily Archives: May 17, 2018

Hukuman Bagi Orang Yang Menghadang Jalan Dan Merampok Orang Yang Lewat (Begal)

Published by:

اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْ قَبْلِ اَنْ تَقْدِرُوْا عَلَيْهِمْۚ فَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ

“Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar. Kecuali orang-orang yang bertobat sebelum kamu dapat menguasai mereka; maka ketahuilah, bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” QS. Al-Ma’idah: 33-34.

Sebab Turunnya Ayat

Ayat ini diturunkan berkaitan dengan kasus penghadangan jalan, bukan karena kasusnya orang – orang yang musyrik atau murtad sebagaimana dikatakan dengan segala variasinya. Karena sesungguhnya masing -masing keduanya (yaitu orang yang musyrik dan murtad) apabila bertaubat maka diterima taubatnya. Sama saja apakah taubatnya itu sebelum penguasaan atas mereka atau setelahnya. Adapun penghadang jalan, bila mereka bertaubat sebelum ditangkap maka gugurlah hukuman atas mereka (hukuman yang berkaitan dengan hak Allah saja yang gugur, hal ini akan dijelaskan nanti), namun bila mereka bertaubat setelah tertangkap maka tidak gugur hukuman atas mereka. Continue reading