Setelah Allah mengharamkan sepuluh jenis makanan di dalam QS. Al-Maidah ayat 3, Allah menjelaskan keharaman yang lainnya yaitu mengundi nasib dengan anak panah ( الأزلام ). Yakni upaya mengetahui apa saja bagian (nasib) bagi seseorang, atau menetapkan suatu urusan apakah baik ataukah buruk. Allah ta’ala berfirman:
وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَام
“Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah.” QS. Al-Maidah: 3.
Azlam adalah jama’ dari kata zalam yakni potongan kayu dalam bentuk anak panah tanpa bagian tajamnya yang berfungsi untuk melukai hewan buruan. Amaliyah ini memiliki dua makna: makna ruh penghambaan atau i’tiqadi (keyakinan) dan makna materi. Continue reading