Allah ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” QS. Al-Maidah : 3.
Di dalam ayat tersebut Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan 10 jenis makanan yang diharamkan untuk dimakan yaitu:
1. Bangkai
Bangkai yaitu hewan yang mati pernafasannya dengan sendirinya tanpa disembelih ataupun diburu. Maksud dari bangkai secara syar’i adalah: hewan apa saja yang mati tanpa disembelih secara syar’i. Bangkai diharamkan untuk dimakan karena keburukannya dan karena pada bangkai tersebut terdapat bahaya akibat tertinggalnya sebagian zat – zat yang berbahaya baik itu karena sakit ataupun karena menyimpan darah di dalamnya. Apabila hewan itu disembelih, darah yang berbahaya itu keluar dari hewan tersebut dengan jalan yang baik. Oleh karena itulah Allah azza wa jalla mengharamkan bangkai. Continue reading