Larangan Menyakiti

Dari Abdullah bin ‘Amru bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ، والمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ

“Seorang muslim adalah orang yang mana kaum muslimin itu selamat dari lisan dan tangannya. Dan orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang Allah larang.” Muttafaqun ‘alaih.

Bahasa Hadits:

المُسْلِمُ

Seorang muslim adalah orang yang masuk Islam dan mengucapkan dua kalimat syahadat. Yang dimaksud dengan seorang muslim di sini adalah seorang muslim yang sempurna.

وَيَدِهِ

Arti harfiahnya adalah “dan tangannya”. Di sini arti tangan itu mencakup makna hakikiyah yaitu tangan secara hakiki maupun secara maknawiyah yang maknanya adalah kekuasaan.

المُهَاجِرُ

Orang yang meninggalkan keluarga dan negerinya menuju tempat yang lain untuk berjihad di jalan Allah. Yang dimaksud hadits ini adalah orang yang sempurna hijrahnya.

مَنْ هَجَرَ

Yakni meninggalkan kemaksiatan untuk mentaati perintah Allah ta’ala.

Faidah Hadits

1. Hendaknya kita menjauhkan diri dari hal – hal yang dapat menimbulkan madharat bagi kaum muslimin.

2. Termasuk kesempurnaan Islam adalah membersihkan diri dari dosa – dosa dan termasuk kesempurnaan hijrah adalah meninggalkan kemaksiatan dan memperindah diri dengan ketaatan.

Wallahu ‘alam bi as-shawab.

Rujukan:

al-Bugha, Dr. Musthafa dkk. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *