Larangan Duduk Di Majelis Yang Mengolok – Olok Ayat – Ayat Allah

Tags:

Allah ta’ala melarang kaum mu’minin seluruhnya baik mereka yang benar imannya ataupun mereka yang beriman secara dzhahir saja yaitu kaum munafik, dari duduk dalam majelisnya orang – orang kafir yang mengolok – olok ayat – ayat Allah. Maka janganlah mendengarkan mereka dan jangan duduk bersama mereka hingga mereka membicarakan topik yang lain. Apabila kalian duduk bersama mereka maka kalian berserikat dengan mereka dalam hal kekufuran karena kalian ridho dengan pembicaraan mereka.

Allah ta’ala berfirman:

(وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا)

“Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam Kitab (Al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahanam.” QS. An-Nisa’ : 140.

Hal ini semisal dengan firman-Nya:

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain.” QS. Al-An’am : 68.

Sebab dari dilarangnya hal tersebut adalah bahwasanya kaum musyrikin pernah membicarakan al-Qur’an di majelis mereka kemudian mengolok – oloknya. Maka Allah melarang kaum muslimin untuk duduk bersama mereka selama mereka tetap mengolok -oloknya.

Adalah rabi – rabi Yahudi di Madinah melakukan yang semisal dengan perbuatan kaum musyrikin itu. Maka Allah melarang juga untuk duduk bersama mereka sebagaimana Allah melarang mereka dari majelisnya kaum musyrikin di Makkah. Orang – orang yang yang duduk – duduk mengolok – olok Al-Qur’an bersama rabi -rabi tersebut adalah para kaum munafik. Maka dikatakan kepada mereka: sesunguhnya kalian semisal dengan rabi -rabi itu dalam hal kekufuran.

Allah ta’ala memberikan penjelasan yang terang mengenai akibat dari berkumpul dengan orang – orang yang mengolok -olok ayat – ayat-Nya yaitu bahwa Allah ta’ala akan mengumpulkan kaum munafik dan kaum kafir di dalam neraka jahannam. Maka sesungguhnya bagi mereka sebagaimana mereka berkumpul untuk mengolok – olok ayat – ayat Allah di dunia, demikian pulalah mereka akan dikumpulkan bersama untuk dibalas di hari kiamat karena barang siapa yang ridho dengan sesuatu maka hukumnya adalah sebagaimana hukum pelakunya secara sempurna.

Pembahasan dalam QS. An-Nisa’ ayat 40 ini juga mengisyaratkan bahwa orang yang diam atas kemungkaran itu bersekutu dengan mereka dalam hal dosanya. Maka haram berada di majelisnya orang – orang kafir yang mengolok – olok ayat – ayat Allah.

Di samping itu, firman Allah ta’ala:

 

فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ

“Maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka.” QS. An-Nisa’ : 140.

Hal itu menunjukkan atas wajibnya menjauhi para pelaku maksiat ketika telah terang dari mereka kemunkaran karena barangsiapa yang tidak menjauhi mereka maka ia telah ridho dengan mereka, dan ridho terhadap kekufuran adalah kufur.

Allah azza wajalla berfirman: “Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka”. Maka setiap orang yang berada di majelis maksiat dan tidak mengingkari mereka maka mereka bersama mereka dalam melakukan kemaksiatan yang sama. Sudah seharusnya bagi yang ada di situ untuk mengingkari mereka ketika mereka melakukan kemaksiatan itu. Apabila tidak mampu untuk mengingkarinya maka sudah seharusnya untuk meninggalkan majelis maksiat itu.

Maka apabila telah tetap hukum agar menjauhi para pelaku maksiat, maka menjauhi ahlul bid’ah dan ahlul ahwa’ (pengikut hawa nafsu) adalah lebih utama.

Wallahu ‘alam bi as-showwab.

Rujukan:
Tafsir Al-Munir karya Syaikh Wahbah Zuhaili.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *