Hadits Mu’allaq

1.Definisinya
A. Secara bahasa: mu’allaq adalah isim maf’ul (kata benda yang menunjukkan kepada yang dikenai pekerjaan), berasal dari akar kata عَلَّقَ (menyangkutkan sesuatu dengan sesuatu). Yakni menambatkannya dan mengikatkannya dengannya sehingga menjadikannya terkait. Sebuah sanad disebut sebagai mu’allaq karena ia bersambung dari arah yang tinggi saja dan ia terputus dari arah yang rendah. Maka ia menjadi seperti sesuatu yang tergantung di langit – langit atau atap atau yang semisalnya.

B. Secara istilah: hadits mu’allaq adalah hadits yang dihilangkan sanad perawi pada permulaannya satu perawi atau lebih hingga selanjutnya.

2. Penjelasan Definisi

Maksud dari permulaan sanad adalah bagian   yang paling rendah dari sisi kita, yakni gurunya penulis hadits. Disebut juga sanad pertama. Dinamakan dengan permulaan sanad karena kita mulai membaca hadits dengan membaca nama sanad tersebut.

3. Bentuk – Bentuk Hadits Mu’allaq

A. Menghilangkan seluruh sanad – sanadnya, kemudian berkata semisal: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: demikian demikian”.

B. Menghilangkan seluruh sanad – sanadnya kecuali sahabat atau kecuali sahabat dan tabi’in.

4. Contoh Hadits Mu’allaq
Misalnya saja hadits yang disampaikan oleh al-Bukhari dalam muqoddimah bab Apa Yang Disebutkan Mengenai Paha (Apakah Aurat atau Bukan):

Abu Musa berkata:

غَطَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُكْبَتَيْهِ حِينَ دَخَلَ عُثْمَانُ

“Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam menutupi kedua lututnya ketika Utsman masuk”.

Hadits ini adalah hadits mu’allaq karena al-Bukhari menghilangkan seluruh sanad – sanadnya kecuali sahabat yaitu Abu Musa al-Asy’ari.

5. Hukum Hadits Mu’allaq

Hadits mu’allaq adalah tertolak (mardud), karena tidak memenuhi salah satu syarat dari syarat – syarat hadits yang dapat diterima (maqbul) yaitu bersambungnya sanad. Yang demikian itu karena hilangnya satu perawi atau lebih dari sanad – sanadnya. Disamping itu juga kita tidak memiliki pengetahuan mengenai keadaan perawi yang dihilangkan tersebut.

6. Hukum Hadits – Hadits Mu’allaq Dalam Shahih Bukhari dan Muslim

Hukum hadits mu’allaq sebagai hadits yang tertolak berlaku bagi hadits mu’allaq secara mutlak. Akan tetapi ketika terdapat hadits mu’allaq dalam kitab yang telah disepakati keshahihannya seperti Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, maka baginya terdapat hukum khusus. Sungguh telah kita bahas hal ini dalam pembahasan hadits shahih namun tidak mengapa saya sebutkan lagi di sini sbb:

A. Hadits mu’allaq yang disebutkan oleh Bukhari dan Muslim dengan sighot jazm (pasti) seperti: “Dia berkata” (قال), “Dia menyebutkan” (ذكر), dan “Dia menceritakan” (حكى), maka hadits tersebut dihukumi shahih disandarkan kepadanya.

B. Hadits mu’allaq yang disebutkan oleh Bukhari dan Muslim dengan shighot yang lemah seperti: “Dikatakan” (قيل), “Disebutkan” (ذكر), dan “Diceritakan” (حكي), maka hadits ini tidak dihukumi shahih disandarkan kepadanya. Akan tetapi dapat dihukumi shahih, hasan, dan dhaif. Namun demikian dalam shahih Bukhari dan Muslim tidak terdapat hadits dhaif karena hadits tersebut terdapat dalam kitab yang diberi judul Shahih. Jalan untuk mengetahui shahih tidaknya adalah pembahasan mengenai sanad – sanad hadits ini dan hukum atasnya sesuai dengan yang layak baginya.

Catatan:
Para ulama’ telah membahas hadits – hadits mu’allaq yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan menyebutkan sanad – sanadnya yang bersambung. Karya yang paling baik dalam mengumpulkannya adalah karyanya al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab yang diberi judul Taghliq at-Ta’liq.

Wallahu ‘alam bi as-shawab.

Rujukan:
Mahmud Ahmad Thahhan. Taisir Musthalah al-Hadits.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *