Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
َ لَيْسَ مِنْ نَفْسٍ تُقْتَلُ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الْأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ أَوَّلًا
“Tidaklah seseorang dibunuh secara zhalim, melainkan anak Adam pertama turut menanggung darah yang ditumpahkan, sebab dialah yang pertama-tama melakukannya.” .” HR. Bukhari dan Muslim.
Bahasa Hadits:
ظُلْمًا
Secara zhalim yakni dibunuh tanpa haq.
ابْنِ آدَمَ الْأَوَّلِ
Anak Adam yang pertama yakni mengacu kepadanya berdasarkan firman-Nya:
(وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ)
(لَئِنْ بَسَطْتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِي مَا أَنَا بِبَاسِطٍ يَدِيَ إِلَيْكَ لِأَقْتُلَكَ ۖ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ)
(إِنِّي أُرِيدُ أَنْ تَبُوءَ بِإِثْمِي وَإِثْمِكَ فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ)
(فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ)
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!”. Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa.” “Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam”. “Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni neraka, dan yang demikian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zalim”. Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi. (QS. Al-Maidah :27-30).
كِفْلٌ
Yakni bagian. Di dalam al-Misbah disebutkan: kiflun adalah berlipat gandanya pahala ataupun dosa.
سَنَّ
Yang memperkenalkan yakni yang melakukan pembunuhan untuk yang pertama kalinya.
Faedah Hadits:
Sesungguhnya orang yang menjadi sebab dalam suatu perbuatan, orang yang menyuruh suatu perbuatan, atau orang yang mengingatkan suatu perbuatan, memiliki kedudukan yang sama dengan orang yang melaksanakan perbuatan itu, baik dalam hal pahalanya ataupun dosanya, bahkan bisa jadi pertanggungjawabannya berlipat – lipat.
Maka berhati – hatilah dalam setiap memulai suatu perbuatan, bila perbuatan tersebut adalah sebuah kemaksiatan, maka dosa kemaksiatan itu dan dosa orang – orang yang melakukan kemaksiatan itu karena mengikuti kita, juga akan kita tanggung. Contohnya: memulai pertama kali sebuah perhelatan dangdut maksiat untuk memperingati hari kemerdekaan. Maka ketika setiap tahun diadakan acara maksiat tersebut karena mengikuti yang sudah – sudah, orang – orang yang pertama kali memulainya juga akan turut menanggung dosanya. Na’udzubillahi min dzalik.
Rujukan:
al-Bugha, Dr. Musthafa dkk.Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin.