Taqlid dalam masalah aqidah adalah: mengikuti orang lain pada apa – apa yang diyakini tanpa mengetahui dalil yang digunakan untuk meyakininya. Adapun ketika seseorang mengetahui dalilnya dan merasa puas dengan dalil tersebut, maka ia bukanlah seorang muqallid (orang yang taqlid) dalam masalah aqidah. Orang yang setuju dengan orang yang lain dalam aqidahnya yang dibangun atas dalil khusus yang digalinya juga bukanlah seorang muqallid dalam masalah aqidah.
Kemudian, seorang muqallid itu ada yang jazm (tetap) yaitu dari sisi apabila orang yang ia ikuti kembali kepada aqidah sebelumnya, muqallid tersebut tidak mengikutinya. Muqallid ada juga yang ghairu jazm (tidak tetap) yaitu dari sisi apabila orang yang ia ikuti kembali kepada aqidah sebelumnya, muqallid tersebut juga kembali kepada aqidah sebelumnya, mengikuti orang yang ia taqlid kepadanya. Continue reading